Loading...

TUGAS & FUNGSI

Dinas Kebudayaan

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Dinas menyelenggarakan fungsi :

 

1.     Perumusan kebijakan di bidang cagar budaya, permuseuman, sejarah,  tradisi, kesenian, tenaga kebudayaan dan dokumentasi kebudayaan;

2.     Pelaksanaan kebijakan di bidang cagar budaya, permuseuman, sejarah, tradisi, kesenian, tenaga kebudayaan dan dokumentasi kebudayaan;

3.   Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kreteria di bidang cagar budaya, permuseuman, sejarah, tradisi, kesenian, tenaga kebudayaan dan dokumentasi kebudayaan;

4.    Pemberian bimbingan tehnis dan supervisi di bidang cagar budaya, permuseuman, sejarah, tradisi, kesenian, tenaga kebudayaan dan dokumentasi kebudayaan;

5.     Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang cagar budaya, permuseuman,  sejarah, tradisi, kebudayaan; kesenian,tenaga.

6.     Pelaksanaan administrasi Dinas; dan kebudayaan dan dokumentasi

7.   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Jumlah Pengunjung

Total Pengunjung Hari Ini
1
Total Pengunjung Bulan Ini
6
Total Pengunjung Tahun Ini
156
Total Pengunjung
2448
IP Pengunjung
172.17.17.254

Dinas Kebudayaan

Jl. Kebo Iwa, Kabupaten Gianyar, Bali 80511
(0361) 943076


Logo © 2026 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .