Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Dinas menyelenggarakan
fungsi :
1. Perumusan
kebijakan di bidang cagar budaya, permuseuman, sejarah, tradisi, kesenian, tenaga kebudayaan dan
dokumentasi kebudayaan;
2. Pelaksanaan
kebijakan di bidang cagar budaya, permuseuman, sejarah, tradisi, kesenian,
tenaga kebudayaan dan dokumentasi kebudayaan;
3. Penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kreteria di bidang cagar budaya, permuseuman,
sejarah, tradisi, kesenian, tenaga kebudayaan dan dokumentasi kebudayaan;
4. Pemberian
bimbingan tehnis dan supervisi di bidang cagar budaya, permuseuman, sejarah,
tradisi, kesenian, tenaga kebudayaan dan dokumentasi kebudayaan;
5. Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang cagar budaya, permuseuman, sejarah, tradisi, kebudayaan; kesenian,tenaga.
6. Pelaksanaan
administrasi Dinas; dan kebudayaan dan dokumentasi
7. Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.